Bisnis.com, JAKARTA - Bank Standard Chartered mulai melirik segmen portofolio investasi syariah dalam menjalankan usahanya, terutama di Indonesia.
Hal tersebut sejalan dengan kelonggaran yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2015, terkait investasi luar negeri yang dikelola oleh Indonesian Fund Managers.
Kebijakan ini membuka kesempatan baru bagi para fund manager untuk mengembangkan portfolio investasi dalam mencari cara dan mitra untuk memanfaatkan peluang baik ini dalam meningkatkan jumlah aset yang dikelola.
Country Head of Transaction Banking of Standard Chartered Bank Indonesia Michael Sugirin mengatakan, Standard Chartered Bank yang bertindak sebagai Bank Kustodi Global menerima banyak permintaan informasi dari Fund Managers di Indonesia terkait solusi bagi para fund managers dalam berinvestasi dengan instrumen investasi luar negeri berbasis Syariah.
"Melalui kemitraan dengan Standard Chartered Bank di Indonesia, Fund Managers bisa mendapatkan akses layanan kustodi serta kliring ke berbagai pasar sekuritas di luar negeri hanya melalui satu akses dan layanan antarmuka," ujar Michael dalam paparan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (5/4/2016).
Laporan terakhir menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 1.000 produk reksadana berbasis syariah dengan volume hingga lebih dari US$60 miliar dengan nasabah yang tersebar di wilayah Kerajaan Arab Saudi, Malaysia, Luxembourg, serta di Asia, Eropa, dan Afrika.
Saat ini, Standard Chartered beroperasi di negara-negara di mana lebih dari dua-pertiga pasar reksadana berbasis syariah berada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel