Bisnis.com, PEKANBARU-- PT Bank Pembangunan Riau dan Kepulauan Riau meninggalkan ketergantungannya dari dana pemerintah daerah dalam menghimpun dana pihak ketiga karena berkurangnya dana bagi hasil.
Direktur Utama Bank Riau Kepri Irvandi Gustari mengatakan dana pihak ketiga tercatat mencapai Rp17 triliun pada Kuartal I/2016 dengan porsi dana pemda 47% atau Rp7.99 triliun.
Sepanjang tahun lalu, dana pihak ketiga dari Pemda mencapai 80% atau 16,8 triliun dari total dana pihak ketiga Rp21 triliun
"Dana pihak ketiga yang terhimpun dari Pemda menurun di Kuartal I/2016 karena menurunnya dana bagi hasil migas," katanya, Kamis (7/4/2016).
Irvandi mengatakan pendapatan daerah Riau sangat bergantung dengan dana bagi hasil migas mengingat Riau merupakan salah satu daerah penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235 yang mengatur dana bagi hasil dikeluarkan dalam bentuk surat berharga nasional juga memberatkan Bank Riau Kepri.
Namun, Direksi akan meningkatkan transaksi untuk menggenjot dana pihak ketiga. Bank Riau Kepri akan menambah 16 kantor cabang di Riau dan Kepri dan satu kantor cabang di Jakarta pada tahun ini.
Bank Riau Kepri berhasil menghimpun dana pihak ketiga sebesar Rp21 triliun di sepanjang tahun lalu. Pencapaian ini berhasil melampaui target Rp17,8 triliun dan meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya tecatat Rp15,8 triliun.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjukiandi Rachman selaku pemegang saham meminta Bank Riau Kepri mempertahankan pencapaian dana pihak ketiga.
"Bank Riau Kepri diharapakan dapat meningkatkan kinerjanya, seperti pencapaian dana pihak ketiga. Karena tahun ini, umur Bank Riau Kepri memasuki 50 tahun dan telah memiliki gedung baru," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta Bank Pembangunan Daerah untuk tidak mengkawatirkan likuiditas konversi Dana Bagi Hasil menjadi Surat Berharga Nasional sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 235/2015.
Ria Sartika, Direktur Evaluasi dan Informasi Keuangan Kementerian Dalam Negeri mengatakan peraturan itu bertujuan mendorong pengelolaan APBD yang sehat, penyerapan APBD yang maksimal serta mengurangi uang kas atau simpanan pemerintah daerah di bank.
"Jadi bukan tidak boleh tersimpan di BPD. Tapi sifatnya hanya menumpang sementara saja" katanya dalam seminar nasional di Pekanbaru.
Ria menambahkan, kesulitan likuiditas perbankan daerah juga tidak baik jika harus menumpuk dana banyak diperbankan dengan kata lain tidak ada penyaluran atau pengelolaan dana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel