SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: KPK Geledah Rumah Sanusi

Bisnis.com,08 Apr 2016, 20:05 WIB
Penulis: Newswire
Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi (kiri) memberikan keterangan setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (5/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - KPK menggeledah rumah Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Sore hari ini untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka MSN (Mohamad Sanusi) di kawasan Cipete Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komjsk Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Penggeledahan tersebut menurut Priharsa hingga Jumat malam masih berlangsung.

"Penggeledahan masih berlangsung karena dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Tujuan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait perkara dugaan suap pembahasan raperda," tambah Priharsa.

Hari ini KPK juga memeriksa empat orang saksi dalam kasus yang sama yaitu Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi, pihak keamanan salah satu hotel di Jakarta Selatan yaitu Dwi Riska Setiawan dan Heryadi dan sopir dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra M. Taufik, Riki Sudani.

"Keterangan mereka untuk mengonfirmasi beberapa hal terutama pembahasan raperda," ujarnya.

Menurut Priharsa, pertemuan pembahasan raperda bisa berupa pertemuan formal di DPRD DKI Jakarta maupun pertemuan informal di luar gedung DPRD DKI Jakarta.

"Pertemuan bisa formal dan informal yang bisa dilakukan di kantor atau tempat lain, tapi saya tidak bisa menyampaikan detail pertemuan apa dan berlangsung di mana, tapi yang jelas pertemuan-pertemuan terkait dengan raperda," katanya.

Sedangkan, M. Yuliadi diperiksa terkait dengan pengurusan dokumen di DPRD DKI Jakarta.

"Yuliadi dimintai keterangan berkaitan dengan pekerjaannya, yaitu pengurusan dokumen dan penyusunan agenda," ujarnya.

KPK dalam kasus ini juga sudah menggeledah DPRD DKI Jakarta pada 1 April 2016 lalu dengan menyita dokumen, catatan dan file terkait.

KPK juga sudah mengirimkan surat cegah tangkal terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini