PANAMA PAPERS: Offshore Company Belum Tentu Penggelapan Pajak

Bisnis.com,09 Apr 2016, 21:16 WIB
Penulis: Bunga Citra Arum Nursyifani
Firma Mossack Fonseca/Reuters-Carlos Jasso
Bisnis.com, JAKARTA - Kehebohan mengenai kebocoran data sebuah firma hukum di Panama yang kondang dengan sebutan "Panama Papers" memunculkan berbagai asumsi mengenai legalitas seseorang atau badan usaha ketika mendirikan perusahaan di luar negeri (offshore company).
 
Sebenarnya apakah offshore company itu?
 
Menurut Ferry Chandra Gunawan, CEO Finex Consulting, offshore Company merupakan salah satu media yang lazim digunakan dalam wealth management, khususnya bagi nasabah kelas kakap.
 
Nasabah kakap tersebut rata-rata memiliki kekayaan likuid‎ diatas 30 juta dolar AS dan biasa disebut sebagai High Net Worth Individual maupun Ultra High Net Worth Individual.

"‎Offshore Company, termasuk salah satu cara termudah untuk membuat struktur dalam mengatur kekayaan seseorang, karena biasanya digunakan sebagai salah satu syarat membeli aset properti di luar negeri. Proses pendirian offshore company ini tidak lebih dari satu hari," ujarnya kepada Bisnis.com, Sabtu (9/4/2016).
 
‎Dengan menggunakan Offshore company, pemiliknya dapat membeli properti di beberapa negara yang diinginkan.  Dengan demikian, menurut aturan di beberapa negara, mereka dapat mengajukan Permanent Residence (PR) atau ijin tinggal permanen.
 
"Namun tentu saja aturan di satu negara akan berbeda dengan negara lainnya," ujar Ferry.
 
Dia menambahkan, kita tidak perlu pusing dengan istilah offshore, karena offshore artinya bukan onshore. Offshore company adalah segala perusahaan yang didirikan diluar yurisdiksi Indonesia. 
 
Artinya, perusahaan tersebut patuh pada hukum yang berlaku di negara dimana perusahaan itu didirikan, dan hal itu legal di negara tersebut.
 
Selain offshore company, papar Ferry, sarana yang biasa digunakan dalam pengelolaan kekayaan antara lain Trusts dan Foundation. Fungsinya hampir sama, namun perlakuan hukumnya berbeda jauh.

Trust, seperti namanya 'trust' yaitu kepercayaan. Secara legal, apabila kita membentuk trust, kita bukan lagi menjadi pemilik atas sejumlah aset yang kita serahkan ke trust tersebut.

Trusts, Foundations, Offshore company yang ditambah dengan Wills atau surat wasiat sangat diperlukan dalam wealth management untuk membuat perencanaan kekayaan seperti legacy planning, yaitu perencanaan untuk "generasi penerus tahta".

Dengan demikian, apakah offshore company, trust ataupun foundation merupakan alat untuk menggelapkan pajak?

"Rasanya hal tersebut terlalu jauh untuk dapat langsung kita simpulkan demikian," jelas Ferry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini