Perusahaan Lama Bisa Dapat Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus

Bisnis.com,09 Apr 2016, 02:32 WIB
Penulis: Fauzul Muna
Kawasan industri/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan lama yang melakukan ekspansi bisa mendapatkan insentif dalam skema pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan pemerintah akan memperluas insentif untuk mendorong pengembangan KEK. Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh Badan (tax holiday) dan tax allowance.

Fasilitas libur pajak ini tidak hanya diberikan kepada wajib pajak badan baru yang melakukan investasi baru di KEK. Insentif tidak hanya diberikan kepada perusahaan baru. Perusahaan lama bisa mendapatkan insentif asalkan melakukan perluasan usaha yang masih dalam lingkup kegiatan utama.

"Mungkin dia harus membuat PT baru di dalam KEK tersebut, sehingga lebih mudah diberikan insentif tax holiday [libur pajak]," katanya seusai rapat koordinasi membahas penyelenggaraan KEK di Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini