HKTI: Kartel Hortikultura Harus Ditindak Tegas

Bisnis.com,11 Apr 2016, 19:10 WIB
Penulis: Adi Ginanjar & Hedi Ardhia
Sebagian produk hortikultura/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Jawa Barat meminta pemerintah menindak tegas dugaan praktik kartel pada sektor hortikultura yang kerap memicu harganya bergejolak.

Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat (Jabar) Entang Sastraatmadja mengatakan selama ini dugaan praktik kartel pada sektor hortikultura cukup kuat.

Kondisi itu, ditandai dengan beberapa komoditas di sektor hortikultura seperti harga bawang merah yang kerap bergejolak, padahal produksi melimpah.

Menurutnya, dugaan praktik kartel pada sektor hortikultura sangat terselubung berbeda dengan sektor peternakan seperti ayam. "Di sini peran pemerintah mencari tahu apakah dugaan praktik kartel ada atau tidak. Tapi, kami menduga praktik ini pasti ada," ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/4/2016).

Dia menjelaskan, dugaan praktik kartel di sektor hortikultura terjadi karena luputnya pantauan pemerintah. Saat ini, pemerintah masih memprioritaskan tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai (pajale) sehingga sektor hortikultura jadi "sasaran empuk" bagi para pelaku kartel. "Jangan salah, beberapa komoditas hortikultura seperti bawang merah cukup berkontribusi besar terhadap inflasi," katanya.

Di sisi lain, pemerintah perlu mengamankan harga sektor hortikultura dengan mengacu pada Undang-undang No.13/2013 tentang Hortikultura yang salah satunya mengisyaratkan tindakan seperti dugaan praktik kartel harus diatasi. "Pemerintah perlu mengamati mulai dari produksi, pasar, hingga level konsumsi untuk mengetahui dugaan praktik kartel," tegasnya.

Dia menambahkan, merujuk pada nilai tukar petani (NTP) hortikultura pada Maret lalu yang naik 0,3% dari 106,74 menjadi 107,09 belum memberikan kesejahteraan pada petani. "Jadi NTP ini merupakan salah satu indikator, kalau ada kenaikan berarti petani bisa sejahtera. Tapi ini belum ada tanda yang signifikan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan potensi pelanggaran terhadap Undang-undang No.5 /1999 tentang Monopoli Usaha dan Persaingan Usaha Tidak Sehat semakin besar.

Apalagi saat ini MEA telah diberlakukan persaingan usaha bukan lagi skala nasional tapi berbagai negara. Persoalan ini akan semakin banyak yang harus diselesaikan oleh KPPU bahkan sampai ke tingkat MA.

"Penegakan hukum saat MEA ini tentunya tantangannya akan lebih besar karena melibatkan pula KPPU di Asean," ujarnya kepada Bisnis di Bandung belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini