Suap Korupsi BPJS: Bupati Subang Beri Jaksa Rp528 Juta

Bisnis.com,12 Apr 2016, 15:21 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (melambaikan tangan)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Suhandi diduga memberikan suap Rp528 juta kepada jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan kasus dugaan korupsi BPJS Kesehatan yang bisa menjerat dirinya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan pihaknya menetapkan lima tersangka terkait dugaan pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan kasus dana BPJS Kesehatan di Subang pada 2014.

Lima tersangka itu adalah tiga yang diduga sebagai pihak pemberi yakni Ojang Suhandi (Bupati Subang); Jajang Abdul Khoir (mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan terdakwa kasus korupsi BPJS); serta Lenih Marliani (istri Jajang).

Sedangkan pihak penerima adalah Deviyanti Rochaini (jaksa), dan Fahri Nurmallo (Ketua Tim JPU kasus korupsi BPJS).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 11 April 2016 di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan di Subang, Jawa Barat.

"Terjadi penyerahan uang LN ke DVR, kemudian LN diamankan setelah keluar. Tim bergerak untuk mengamankan DVR di lantai 4 Kantor Kejati, dan ditemukan uang Rp528 juta," kata Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, (12/4/2016).

Uang itu, sambung Agus, merupakan uang suap sesuai dengan kesepakatan Lenih dan Fahri, yang kini bertugas di Semarang, Jawa Tengah.

Uang itu diduga berasal dari Ojang Suhandi berkaitan dengan penanganan kasus BPJS Kesehatan.

Agus menegaskan uang itu diduga untuk meringankan tuntutan Jajang dan agar Ojang tak tersangkut dalam kasus korupsi itu.

Kasus BPJS itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Diduga negara dirugikan Rp4,7 miliar.

Ketika OTT dilakukan terhadap Ojang, KPK juga menemukan uang lainnya yakni Rp385 juta yang diduga diterima Ojang sebagai Bupati Subang.

Walaupun demikian, KPK belum mengetahui uang tersebut berkaitan dengan persoalan apa.

KPK menjerat tiga orang yang diduga melakukan pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ojang juga dijerat Pasal 12 huru b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini