2 Institusi Sepakati Penanganan Masalah Hukum Perdata & Tata Usaha Negara

Bisnis.com,12 Apr 2016, 22:05 WIB
Penulis: Arys Aditya
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia meneken nota kesepakatan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Dalam penandatanganan di Kejagung, Selasa (12/4/2016), Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Datun) Bambang Setyo Wahyudi bersepakat untuk mengoptimalkan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi.

Dwi Wahyu mengatakan, kesepakaan bersama itu ditandatangani menyusul rapat koordinasi antara jajaran Kemenrerian PAN-RB dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Upaya tersebut, tuturnya, dilakukan karena Kementerian PAN-RB kerap kali digugat baik di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Umum (Perdata), khususnya terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Nota Kesepakatan dibuat dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PAN-RB dan Kejaksaan Republik Indonesia, yang khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Atmaji melalui siaran tertulis.

Nota Kesepahaman ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun di luar pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini