Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia mengajukan usulan pengaturan batasan komisi atau fee dalam penyelenggaraan program pensiun guna menciptakan iklim yang lebih sehat dan kompetitif dalam persaingan di industri.
Wakil Ketuam Umum Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK) Nur Hasan Kurniawan mengungkapkan nantinya ada batasan minimal komisi bagi DPLK yang ditetapkan sesuai dengan besaran atau nilai aset tertentu.
Ketetapan itu berlaku secara internal bagi seluruh DPLK yang menjadi anggota perkumpulan. Selain itu, jelasnya, ketetapan tersebut juga telah diusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dijadikan peraturan di industri.
“Ada batas minimum fee-nya yang sudah kita ajukan ke OJK,” ungkapnya kepada Bisnis, pekan lalu.
Nur Hasan menjelaskan selama ini tidak ada batasan terkait komisi. Dengan begitu, ujarnya, DPLK dengan aset besar pun masih mampu menetapkan nilai komisi yang lebih rendah.
Akibatnya pelaku dengan nilai aset kecil semakin kesulitan dalam menarik minat nasabah atau pemeberi kerja yang mencari program pensiun dari DPLK. Kondisi itu dinilai tidak sehat untuk persaingan usaha di industri DPLK.
Karena itu, nantinya ketentuan P-DPLK dan regulasi OJK diharapkan melegitimasi batasan komisi bagi setiap DPLK. Ketentuan itu akan memberikan batasan minimal bagi komisi DPLK dengan aset yang dikategorikan besar.
“Maka, DPLK dengan aset lebih kecil bisa berkembang, bisa dapat nasabah lebih banyak, dan [DPLK] bisa bertumbuh semua. Kalau saat ini kan, banting-bantingan harga, persaingan sudah tidak sehat,” ungkapnya.
Nur Hasan menjelskan nantinya nasabah atau pemberi kerja bisa memilih DPLK berdasarkan pertimbangan besaran komisi dan aset. Jika memilih menggunakan jasa DPLK dengan aset kecil, maka nilai komisi akan lebih kecil dan risikonya pun lebih besar.
Pasalnya, risiko pada pengelolaan program pensiun akan sangat bergantung pada besaran aset DPLK. Sebaliknya, pemilihan DPLK dengan aset besar akan berbanding lurus dengan besaran fee dan risiko relatif lebih minim.
“Risikonya pasti berbeda. Pilih yang aset kecil tetapi risikionya besar atau pilih yang besar dengan risiko kecil.”
Kendati begitu, Nur Hasan belum mau mengungkapkan berapa besaran batas minimal yang diusulkan P-DPLK. Secara internal, dia menjelaskan perkumpulan akan membentuk dewan etik yang nantinya akan mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran atas ketentuan itu.
Dengan adanya peraturan OJK terkait ketentutan itu, pihaknya meyakini ketentuan itu akan dapat dilaksanakan seluruh pelaku DPLK.
“Kalau ada yang melanggar kami bisa laporkan ke OJK. Salah satu usulan kami adalah PAB [produk dan/atau aktivitas baru] mesti dicabut, karena tidak melaksanakan komitmen bersama,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel