Warga Semarang Bisa Catat Status Pernikahan di Sini

Bisnis.com,13 Apr 2016, 14:23 WIB
Penulis: Fatia Qanitat
Walikota Semarang Hendrar Prihadi./Bisnis

Bisnis.com, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang akan menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu pada 31 Mei mendatang.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaring masyarakat yang belum memiliki kepastian identitas hukum atau pencatatan perkawinan dan kelahiran. Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan sidang ini diperlukan guna mengeluarkan akta penetapan pengadilan agama.

"Kami meminta kepada seluruh lurah dan camat untuk menyosialisasikn program ini. Tanpa disadari kasus pernikahan yang belum tercatat masih banyak ditemui ditengah masyarakat," katanya seperti dikutip dalam laman resmi, Rabu (13/4/2016).

Langkah ini sekaligus diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan khususnya dalam pengurusan administrasi hukum bagi masyarakat Kota Semarang.

Dengan mengikuti sidang itsbat ini, lanjutnya, masyarakat dapat memperoleh tiga dokumen hukum secara langsung yakni penetapan pengadilan agama, akta nikah KUA, serta akta kelahiran Dispendukcapil. Adapun diharapkan sebanyak 150 warga masyarakat dapat mengikuti Sidang Isbat Nihak Terpadu tersebut.

“Mari beri pemahaman kepada warga masyarakat untuk menjadikan kegiatan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah ini sebagai kesempatan untuk memiliki kepastian identitas hokum dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan sidang itsbat ini warga masyarakat dapat melakukan pendaftaran pada 12 April s/d 9 Mei mendatang di KUA masing-masing kecamatan dengan melampirkan persyaratan administrasi.

Beberapa syarat tersebut meliputi fotocopy KTP, surat keterangan perkawinan tidak tercatat dari Kepala KUA, fotocopy KK, surat keterangan hubungan suami istri dari kelurahan, surat keterangan tidak mampu, dll.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini