Tahun 2017, Libur dan Cuti Bersama 19 Hari

Bisnis.com,14 Apr 2016, 20:07 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ribuan kendaraan memadati jalan keluar tol Gadog, Ciawi, menuju Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (25/3/2016). PT Jasa Marga mencatat 26.816 kendaraan roda empat keluar melalui gerbang tol Ciawi menuju Puncak saat libur panjang Hari Paskah./Antara-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2017 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.

 Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatanganan tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/4/2016).

Menko PMK Puan Maharani mengatakan, cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati.

“Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan,” imbuhnya.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama, menurut Puan, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

“Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini