Ini Penjelasan Menteri Marwan soal Kontrak Kerja Pendamping PNPM

Bisnis.com,14 Apr 2016, 06:54 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Djafar/ansor
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) menyatakan keberadaan pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandori sudah berakhir 31 Desember 2014.
 
Menteri DPDTT Marwan Jafar menuturkan keberadaan para pendamping PNPM itu sudah berakhir pada 31 Desember 2014. Menurutnya, hal itu menyatakan bahwa tak ada pemutusan kontrak dari kementerian itu.
 
"Kontrak PNPM berakhir karena sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri  dan Kementerian Desa," kata Marwan dalam keterangan yang dikutip Bisnis.com, Rabu (13/4/2016).
 
Marwan mengakui memang ada pengaktifan kembali para pendamping PNPM dengan sejumlah pertimbangan. Periode pertama adalah 1 Juli-31 Oktober 2015;    31 Desember 2015; 31 Maret 2016 dan 31 Maret 2016. Dia menuturkan pihaknya memang memberikan pekerjaan kepada para pendamping itu, namun mereka akhirnya mendesak untuk diperpanjang tanpa ikuti seleksi.
 
"Tiba-tiba mereka ini ngotot minta diperpanjang lagi selama lima tahun tanpa diseleksi. Ini namanya sudah anarkis, mau-maunya sendiri," papar  Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini