Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia menetapkan 7 hari reverse repo rate sebagai suku bunga kebijakan yang baru untuk perkuat transmisi moneter.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan repo reverse rate untuk meningkatkan efektivitas transmisi operasi moneter. Kebijakan ini berlaku efektif 19 Agustus 2016.
BI akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (deposit facility rate/DF rate) dan batas atas koridor (lending facility rate/LF rate) berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI 7-day (Reverse) Repo Rate.
"Sebelumnya BI rate, itu sama dengan rate untuk 12 bulan. Mulai 19 Agustus akan mempunyai policy rate 7-day reverse repo rate," katanya melalu teleconference, Jumat (15/4/2016).
Agus yang tengah berada di Washington DC, Amerika Serikat, untuk menghadiri pertemuan G-20 menuturkan dalam acara itu kebanyakan pejabat bank sentral kecewa dengan perkembangan ekonomi dunia, terlihat dari menurunnya harga komoditas dan harga minyak dunia yang menurun.
Menurutnya, BI akan terus berhati-hati dan menjaga stabilitas ekonomi dengan melakukan penyelerasan. Reformasi struktural yang dilakukan oleh pemerintah dinilai menjadi peluang untuk menjaga kualitas pqsar keuangan sehingga inflasi jangka menengah semakin terkendali dan rendah.
"Tapi kondisi inflasi yang rendah masih ada risiko terkait subsidi BBM dan energi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel