Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah AAGN Puspayoga mengatakan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM terus diupayakan. Salah satunya dalam hal pengurusan perizinan usaha mikro dan kecil.
"Kemudahan berbisnis untuk UMKM sudah (diberlakukan), pengurusan izin usaha mikro kecil saat ini cukup dilakukan di kecamatan, jadi tidak berbelit-belit lagi," katanya di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Puspayoga mendorong agar seluruh bupati-walikota melimpahkan kewenangannya kepada camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro kecil.
Saat ini, kata dia, sudah hampir 50% pemerintah daerah kota dan kabupaten yang mengeluarkan peraturan ihwal penerbitan IUMK.
"Kita juga dorong supaya nantinya bisa diurus secara online seperti yang sudah diterapkan di Bandung," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel