Kemendagri Evaluasi Aturan Melarang Penganggaran Multiyears

Bisnis.com,15 Apr 2016, 17:40 WIB
Penulis: Lili Sunardi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri akan mereview Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai menghambat pembangunan di daerah, karena melarang penganggaran kegiatan melampaui masa jabatan kepala daerah.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan dirinya telah meminta jajarannya mengkaji kembali Permendagri No. 21/2011 sebagai perubahan kedua Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tjahjo menuturkan beleid tersebut merupakan aturan lama yang akan dikaji kembali isinya, untuk disesuaikan dengan kondisi terkini. Harapannya, beleidersebut tersebut tidak menjadi penghambat dalam proses pembangunan di daerah.

“Saya sudah meminta kepada Sekjen Kemendagri, Ditjen Keuangan Daerah, dan Biro Hukum untuk mengkaji Permendagri itu. Nantinya akan dilihat mana saja yang dianggap bermasalah,” katanya di Jakarta, Jumat (15/4).

Tjahjo tidak menutup kemungkinan akan langsung menghapus aturan yang bermasalah, dan menghambat pembangunan, perizinan, dan kegiatan investasi di daerah. Pasalnya, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan percepatan pembangunan di seluruh sektor.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kesulitan melakukan pembangunan infrastruktur yang memerlukan pendanaan secara tahun jamak atau multiyears, karena adanya Permendagri No. 21/2011.

Pasal 54A ayat (6) Permendagri itu memang menyebut penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini