Penganut Aliran Kepercayaan Dinilai Belum Terlindungi

Bisnis.com,16 Apr 2016, 14:18 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Sejumlah warga eks-Gafatar berada di tempat penampungan di Detasemen Pembekalan dan Angkutan Kodam XII/Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (20/1/2016)./Antara-Jessica Helena Wuysang
Kabar24.com, JAKARTA-- Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) menyatakan negara masih belum melindungi para penganut aliran kepercayaan tertentu.
 
Imdadun Rahmat, Pelapor Khusus PBB untuk KBB pada Komnas HAM, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah masalah tehadap perlindungan melalui RUU Perlindungan Umat Beragama. Di antaranya adalah tak adanya perlindungan terhadap para penganut kepercayaan.
 
"Selain itu adalah persoalan definisi perlindungan, masalah pendaftaran agama dan majelis agama, masalah seputar pendirian rumah ibadah dan pemidanaan," kata Imdadun dalam keterangannya yang dikutip Kabar24.com, Sabtu (16/4/2016).
 
Selain itu Desk KBB Komnas HAM juga melakukan kajian terhadap enam daerah yang menemukan adanya sejumlah kebijakan yang positif maupun negatif untuk KBB. Di antaranya soal aturan yang diskriminatif.
 
Desk KBB Komnas HAM selama 3 bulan terakhir juga telah membantu fungsi-gungsi Pelapor Khusus KBB dalam memonitor penanganan kasus pelanggaran hak atas KBB yang diadukan ke Komnas HAM.
 
Kasus-kasus tersebut antara lain upaya pengusiran Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Bangka, desakan pembatalan pembangunan masjid di Jayawijaya, pemulangan pengungsi Syiah di Jawa Timur dan pengungsi JAI di NTB, dan pengaduan Gafatar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini