Diarahkan Jadi Securities Financing Provider, Multifinance Pelajari Lebih Lanjut

Bisnis.com,17 Apr 2016, 17:43 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Minimnya pemahaman mengenai profil risiko di pasar modal dan hadirnya sejumlah lini baru yang potensial dinilai menjadi hambatan bagi multifinance untuk segera menggarap peluang pembiayaan melalui securities financing provider.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan hadirnya peluang baru dalam penyaluran pembiayaan tentunya menjadi angin segar bagi pelaku industri. Kendati begitu, dia menuturkan pada tahun ini belum akan banyak multifinace yang akan terlibat di pasar modal sebagai securities financing provider.

Para pelaku, jelasnya, cenderung masih akan mempelajari kondisi pasar modal untuk menyiapkan strategi yang tepat bila ingin terlibat dalam lini usaha baru tersebut.

“Kami perlu pelajari lebih lagi sebab saham fluktuatif dan itu cukup berbahaya, meski potensinya ada,” ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Seperti informasi, pada pertengahan Maret 2016 sejumlah asosiasi di industri keuangan non bank (IKNB) dan pemangku kepentingan di pasar modal menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) .

Kesepakatan itu diharapkan meningkatkan keterlibatan pelaku IKNB guna mendukung pengembangan pasar modal. Salah satunya adalah dengan mendorong perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk melakukan securities financing provider atau menyediakan penyedia dana bagi broker di pasar modal.

Suwandi menuturkan APPI juga masih akan terus berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong keterlibatan multifinance. Dengan begitu, regulator diharapkan dapat memberikan arahan yang tepat bagi pelaku industri.

Selain minimnya pengetahuan mengenai profil risiko di pasar modal, dia mengatakan masih besarnya peluang bisnis di berbagai lini usaha baru juga masih menjadi fokus multifinance.

Pembiayaan otomotif yang mendominasi portofolio industri diyakini masih terus dikembangkan oleh pelaku industri. Di sisi lain, sejumlah lini usaha baru yang dimungkinkan dalam Peraturan OJK No.29/05/2015 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan, yakni pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna atau pembiayaan lain yang disetujui oleh otoritas juga belum tergarap maksimal.

Belum lagi, sambung dia, sejumlah proyek strategis yang didorong otoritas, seperti pembiayaan ke sektor ekonomi kreatif, baru mulai digenjot asosiasi.

“Sekarang pembiayaan ekonomi kreatif sedang gencar-gencarnya dan pojka [kelompok kerja] pembiayaan pun banyak. Kami konsentrasi ke situ.”

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F. Pardede seusai penandatangan MoU menjelaskan transksi saham di pasar modal yang dilakukan broker seringkali membutuhkan dana yang relatif besar. Karena itu, peran sebagai securities financing provider dapat dijajaki oleh perusahaan pembiayaan.

"Transaksi saham biasanya oleh broker dengan pemberian modal kepada nasabah untuk transaksi. Tetapi broker punya keterbatasan modal, sehingga perusahaan pembiayaan bisa sangat tinggi [penyaluran pembiayaan] di sini," kata dia.

Adapun, selain multifinance, MoU antara asosiasi IKNB dengan dengan Investment & Financial Learning Center juga akan mendorong keterlibatan tenaga pemasar agen pada perusahaan asuransi jiwa untuk memasarkan produk pasar modal.

Dalam kesepakatan itu, jelas Dumoly, nantinya para agen perusahaan asuransi jiwa akan diberi pelatihan agar siap memasarkan produk pasar modal secara ritel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini