UE dan UNDP Latih Penegak Hukum Perikanan Indonesia

Bisnis.com,18 Apr 2016, 19:46 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari
UNDP./Taufik Bastari-Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA — Uni Eropa dan UNDP, bersama dengan Mahkamah Agung menyelenggarakan pelatihan terpadu antara lembaga penegak hukum dan pengadilan khusus perikanan.

Pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan penanganan di lapangan saat menangani tindak pidana perikanan.

Dalam rilisnya yang Bisnis terima Senin (18/4/2016), pelatihan untuk lembaga penegak hukum ini merupakan bagian dari proyek hibah senilai 10 juta euro yang dinamai EU-UNDP Sustain.

Proyek didanai oleh Uni Eropa dan diimplementasikan oleh UNDP Indonesia, mendukung peningkatan kapasitas pengadilan khusus di Indonesia, salah satunya adalah pengadilan perikanan.

Secara keseluruhan, Indonesia memiliki 10 pengadilan perikanan yang tersebar di beberapa daerah yakni Medan, Jakarta Utara, Bitung, Pontianak, Tual, Tanjung Pinang, Ranai, Ambon, Sorong, dan Merauke.

Menurut data Mahkamah Agung terdapat 619 perkara yang terdaftar terkait perikanan sejak 2010 hingga 2016.

“Penangkapan ikan ilegal, tidak diregulasi dan tidak dilaporkan atau IUUF bukanlah perkara yang mudah untuk diatasi karena banyaknya aktor yang terlibat serta sifat dari sektor ikan perikanan itu sendiri,” kata Franck Viault, Kepala Bagian Kerjasama Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, di Batam.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan personel penegak hukum yang kuat untuk melawan penangkapan ikan ilegal dan melindungi serta melestarikan sumber daya laut, serta mempromosikan perikanan yang berkelanjutan untuk kepentingan rakyat, khususnya nelayan skala kecil.

Lebih dari 50 perwakilan dari pengadilan perikanan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta TNI Angkatan Laut untuk pertama kalinya bertemu di Batam pada 18—22 April 2016, dan berkoordinasi tentang langkah-langkah penting dalam melawan IUUF. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini