Memberi Uang ke Pengemis akan Dilarang di Balikpapan

Bisnis.com,18 Apr 2016, 19:45 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Pengemis/Kemsos.go.id
Bisnis.com, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan tengah menyusun rancangan peraturan daerah yang akan melarang penduduk kota minyak memberikan uang kepada anak jalanan, tuna wisma, dan pengemis.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, rancangan perda itu ditargetkan rampung pada 2016 dan dapat diterapkan secepatnya untuk mendukung target pemerintah mencapai bebas anak jalanan pada 2017.
 
“Tentunya nanti akan ada sanksi bagi pelanggar yang memberikan uang kepada anak jalanan, tuna wisma, dan pengemis. Percuma buat perda kalau tidak ada sanksinya, kemungkinan sanksinya denda,” tutur Tirta, Senin (18/4/2016).
 
Sementara menunggu raperda tersebut diselesaikan, pihaknya melakukan razia bersama Satpol PP untuk menertibkan anak jalanan, tuna wisma dan pengemis.
 
Menurutnya, hingga saat ini masih sering ditemukan anak jalanan yang menjual barang di lampu merah.
 
Dia mengimbau agar masyarakat setempat tidak membeli barang-barang yang dijual di lampu merah. Sebab selain membuat pengendara tidak nyaman, keselamatan penjaja juga patut diperhitungkan. Kendati demikian, dia tidak melarang apabila ada yang hendak berdagang.
 
“Tapi jangan di lampu merah, kan bahaya. Maka dari itu kami akan lakukan razia agar anak jalanan yang jualan di lampu merah ini ditertibkan. Bagian razia akan ditangani Satpol PP, nanti rehabilitasinya kami yang tangani.”
 
Dia mengaku tidak dapat menyebutkan anggaran yang disiapkan untuk keperluan rehabilitasi. Namun dia memastikan dalam rehabilitasi tersebut, anak jalanan, tuna wisma, dan pengemis akan  mendapatkan fasilitas yang baik.
 
“Nanti aka nada pembinaan di bidang rohani, akan melibatkan bantuan dari psikolog juga, dan makanan untuk penghuni rehab juga akan kami sediakan.”
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yoseph Pencawan
Terkini