TELUK JAKARTA: Akses Timpang, YLBHI Minta Reklamasi Disetop

Bisnis.com,18 Apr 2016, 11:21 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan./Antara
Bisnis.com, JAKARTA --YLBHI mendesak pemerintah untuk membatalkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta terkait dengan terjadinya ketimpangan akses terhadap pesisir. 
 
Wahyu Nandang Herawan, Pengacara Publik YLBHI, mengatakan reklamasi Teluk Jakarta menggambarkan bagaimana terjadinya ketimpangan struktural antara negara, perusahaan dan masyarakat.
 
Dengan proyek itu, sambungnya, nelayan tradisional tak dapat melaut dan mencari ikan.
 
"Pelanggaran HAM yang terjadi pada proyek Reklamasi Teluk Jakarta, berdasarkan catatan YLBHI diantaranya adalah hak atas hidup, hak hidup tentram aman, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (18/4/2016).
 
Dia mengatakan pengelolaan wilayah pesisir seharusnya berpedoman pada Akses Terbuka, yakni masyarakat berhak mengakses secara terbuka wilayah pesisir.
 
Lainnya adalah Properti Bersama, yakni nelayan memiliki hak hukum untuk memanfaatkan dan mengelolanya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini