Kejaksaan Agung Akan Telusuri Aset Buron BLBI

Bisnis.com,19 Apr 2016, 14:45 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung akan menelusuri aset buron dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan bahwa sesuai dengan putusan MA tertanggal 28 Mei 2003, Samadikun bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp169 miliar.

Dalam putusan itu Samadikun juga divonis empat tahun penjara. “Kita tanya hartamu ada di mana, kita minta dia jujur dan berikan keterangan sehingga tidak menyulitkan penyelesaian perkara,” kata Prasetyo di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Prasetyo menjelaskan bahwa masih mengkaji tentang uang penggantian yang harus dibayarkan Samadikun. “Kita lihat nanti uang penggantinya sudah ada atau belum. Kalau belum ya dbayar. Kalau dia punya harta ya kita sita,” ujar Prasetyo.

Hingga saat ini Prasetyo belum dapat menentukan waktu Samadikun akan kembali Ke Indonesia. Ia hanya mengatakan semua masih dalam proses.

Samadikun dikabarkan tertangkap di China pada Jumat (15/4/2016).

Usai kabar penangkapan itu, Prasetyo mengatakan bahwa Badan Intelijen Negara segera berkoordinasi untuk melakukan penjemputan.

Samadikun sendiri telah menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2003.

Ia melarikan diri seusai divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena terbukti menyelewengkan dana BLBI senilai Rp169 miliar saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk.

Di laman kejaksaan.go.id, Samadikun tertulis tinggal di Apartemen Beverly Hill, Singapura. Ia juga disebut memiliki pabrik film di China dan Vietnam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini