Suap Reklamasi Teluk Jakarta: Ini Peran Sunny versi Sanusi

Bisnis.com,19 Apr 2016, 14:55 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Rabu (13/4)./Antara-Rosa Panggabean
Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara Mohamad Sanusi, Krisna Murti mengatakan, salah satu poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik kliennya menyebutkan peran Sunny Tanuwidjaja dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta oRaperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
Sunny Tanuwidjaja diketahui sebagai staf khusus dan orang dekat Gubernur Daerah Khusus DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia diketahui beberapa kali mengatur pertemuan antara Ahik dengan pengembang.
 
"Kalau sesuai BAP, intinya Sunny beberapa kali menghubungi bang Uci (Sanusi), terutama terkait dengan pembahasan raperda," ujar Krisna kepada Bisnis, Selasa (19/4/2016).
 
Dia menyebutkan, dalam pembicaraan melalui telepon, Sunny disebutkan sering mengatur dan mempertanyakan pembahasan raperda yang tak kunjung selesai.
 
"Ada 11 poin yang masih belum klop antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
 
Sunny dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu mengakui pernah melakukan komunikasi dengan Sanusi. Dalam komunikasi tersebut, dia menanyakan seputar pembahasan raperda yang lambat.
 
Selain itu kandidat doktor salah satu universitas di Amerika Serikat itu juga membeberkan peranan dia mengatur pertemuan Ahok dengan pengembang.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.
 
Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
 
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini