Ahok Akan Ajukan Raperda Baru Terkait Reklamasi Teluk Jakarta

Bisnis.com,19 Apr 2016, 09:55 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Bisnis.com, JAKARTA- Setelah moratorium reklamasi Teluk Jakarta disepakati boleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan akan mengajukan kembali rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Zonasi dan Tata Ruang Pantai Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
 
Raperda yang dimaksud tersebut yakni raperda baru, bukan Raperda Zinasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Raperda Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta yang sudah diputuskan oleh pihak DPRD untuk dibahas lagi.
 
"Jadi, kita akan usul lagi kepada DPRD. Raperdanya akan kita masukin lagi yang baru. Yang lama kita tinggalin," kata Ahok usai mengikuti rapat di Kantor Kemenko Maritim, (18/4/2016).
 
Melalui rapat koordinasi tersebut sudah diputuskan bahwa proyek reklamasi pantai utara dihentikanbl untuk sementara sampai pengkajian semua persyaratan dan aturan perundang-undangan selesai terpenuhi.
 
Untuk itu, Ahok berharap DPRD bersedia membahas kembali raperda yang akan diajukan. Apabila DPRD tak mau membahas Pemprov hanya bisa menunggu Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini