KAMUS EKONOMI: Inilah Pengertian Kurs Pajak

Bisnis.com,19 Apr 2016, 18:20 WIB
Penulis: Martin Sihombing
dolar AS dan rupiah./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -   Sebagian Anda, mungkin, sudah mengerti apa arti kurs pajak. Namun, jika Anda masih belum memahami arti sepenuhnya dan untuk apa kurs itu digunakan, ikuti pengertrian itu di sini:

Kurs Pajak merupakan kurs yang digunakan untuk mengkonversi nilai mata uang asing ke dalam rupiah dan ini diterapkan sebagai :

Kurs Pajak ditentukan seminggu sekali melalui Keputusan Menteri Keuangan. Jika terdapat mata uang asing dengan kurs yang tidak tertera pada keputusan ini, maka kurs tersebut harus dikonversi ke dollar Amerika dengan menggunakan spot harian valuta asing internasional, yang kemudian hasilnya dikonversi lagi ke rupiah dengan menggunakan kurs pajak, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Dengan OnlinePajak, Anda tidak perlu khawatir untuk memeriksa kurs pajak mingguan dalam hal membuat laporan pajak Anda, dikarenakan sistem ini akan melakukannya untuk Anda. Sistem ini akan secara otomatis mengkonversi nilai transaksi mata uang asing ke dalam rupiah, menurut kurs pajak yang sesuai dengan pada saat transaksi tersebut terjadi, sesuai yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Terlebih lagi, selain membantu menghitung laporan pajak Anda, sistem OnlinePajak juga membantu untuk membayar pajak Anda, dan mengirim laporan pajak Anda secara online, kepada Direktorat Jenderal Pajak, hanya dengan menggunakan satu sistem persiapan pajak yang terintegrasi. (online.pajak).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini