Ekonom: Pertukaran Info Aset Perbankan Jawab Masalah UU Tax Amnesty

Bisnis.com,20 Apr 2016, 15:29 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Anggito Abimanyu. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Anggito Abimanyu menilai terbukanya akses pertukaran info terkait aset perbankan antarnegara akan menjawab persoalan dalam Rancangan Undang-undang Tax Amnesty (RUU TA).

"Perkembangan global, pada 2018 akan ada pertukaran info yang masif antar negara. Masalah kerahasiaan ini masalah waktu saja," ujar Anggito dalam RDP Komisi XI, Kompleks Senayan, Rabu (20/4/2016).

Menurutnya, adanya keterbukaan akses utang pajak antar negara ini dianggap sebagai solusi atas keluhan masalah pajak. Pasalnya selama ini tidak adanya akses aset perbankan yang dimiliki oleh  dirjen pajak.

"Selama ini kita tidak tahu siapa yang menyimpan uang di luar negeri. Kalau hanya sisi pinjaman bisa. Akses itu [keterbukaan aset perbankan antar negara] trennya akan meningkat. Jadi untuk apa Tax Amnesty dilakukan kalau kita punya basis data," tuturnya.

Dia menjelaskan akses keterbukaan aset perbankan ini nantinya akan dibuka untuk negara-negara yang memiliki hubungan ekonomi dengan Indonesia.

“Jadi ada kesepakatan bilateral antar dua negara. supaya bisa akses ini orang pendapatannya berapa dan asetnya berapa. Untuk 2017, Indonesia dan Singapura sudah bisa mengakses uang-uang Indonesia yang disimpan di Singapura," katanya.

Wacana penghapusan kerahasiaan bank ini, menurutnya, sudah muncul sebelum Panama Papers. Adanya keterbukaan tersebut menjadi satu-satunya cara untuk menanggulangi tax heaven.

"Ada statement paling kuat dari Presiden yang ingin exchange data. Jadi bisa dapat info cross border transaction bagi yang pindahkan atau simpan uang ke negara lain," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini