MORATORIUM IZIN TAMBANG: Presiden Diminta Terbitkan Perpres

Bisnis.com,20 Apr 2016, 10:54 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Ilustrasi/greenpeace.org

Bisnis,com, JAKARTA- Greenpeace Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait dengan penerapan moratorium izin di sektor pertambangan.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hindun Mulaikan mengatakan sudah lama izin pertambangan diperoleh secara gampang tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan. Salah satu contoh adalah Kalimantan Timur, provinsi yang memiliki area tambang 75% dari total luas provinsi.

"Pengumuman Presiden Jokowi atas moratorium izin pertambangan dapat secepatnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden yang berkekuatan hukum mengikat," kata Hindun dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Rabu (20/4/2016).

Dia menegaskan reklamasi lahan tambang tak akan pernah bisa memulihkan keanekaragaman hayati yang telah hilang. Hal itu, sambungnya, belum terhitung dengan dampak batu bara terhadap hilangnya lahan pertanian produktif.

Selain itu, dia mengatakan, dampak itu juga terjadi pada kualitas air sungai dan kelangkaan air yang akan berdampak pada masyarakat lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini