Bisnis.com,SEMARANG--Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS akan fokus dalam menghimpun jumlah dana penjaminan agar bisa mencapai posisi 2,5% dari total dana terkumpul.
Pada akhir 2015, LPS mencatat jumlah simpanan mencapai 4.548 triliun. Mengacu pada angka tersebut, artinya dana penjaminan LPS diharapkan bisa mencapai Rp113,7 triliun. Kondisinya, jumlah dana yang dihimpun saat ini sekitar Rp67 triliun, atau sekitar 1,43%.
Direktur LPS Sumaryo mengatakan upaya untuk menghimpun dana menghadapi tantangan tersendiri.
"Menurut pemerintah, prioritas LPS saat ini adalah agar bisa menghimpun dana. Step-nya itu dulu, melaksanakan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya disela-sela Press Gathering Mengenal Peran LPS dalam Sistem Perbankan, kerja sama LPS dengan Bisnis Indonesia di Semarang, Rabu (20/4/2016).
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, LPS masih sulit memperkirakan sejauh mana akselerasi dana perbankan di Indonesia, terlebih terkait pertumbuhannya pada tahun ini.
“Tren-nya naik terus. Pada 2014 jumlah simpanan mencapai Rp4.233 triliun naik menjadi Rp4.548 triliun dalam satu tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro FX Sugiyanto mengatakan LPS merupakan salah satu otoritas dalam sistem keuangan di Indonesia yang memiliki peran besar bertanggung jawab mengatur dan mengawasi atau memeriksa terkait penanganan bank gagal.
Sesuai fungsinya, kata dia, LPS perlu aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal ini termasuk bagaimana berperan menghimpun jumlah dana simpanan sekaligus bertugas aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
“Karena itu, LPS memiliki salah satu wewenang melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan. Selain itu, fungsi dan peran LPS ini harus terus disosialisasikan, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel