Mendagri: Kepala Daerah Harus Menentukan Pendamping Desa

Bisnis.com,21 Apr 2016, 15:15 WIB
Penulis: Irene Agustine
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri)-Bisnis-David Eka Issetiabudi.jpg

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan para kepala daerah harus berperan dalam menentukan para calon pendamping desa di wilayahnya.

Selain harus sesuai dengan kompetensinya, pendamping desa juga harus paham kondisi sosio-kultural di tempatnya bertugas.

Dia mengatakan ada sejumlah kepala daerah protes kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran ada sejumlah pendamping desa bermasalah. Menurut dia, persoalannya adalah karena mereka bukan tak paham kondisi masyarakat di sana.

Pendamping desa harus ada persetujuan dan dinilai dari Pemda. Minimal orang yang tau daerah dan memahami kultur daerah serta geografis daerah, kata Tjahjo dikutip dari laman Kemendagri.go.id, Kamis (21/4/2016).

Contohnya, kata Tjahjo, Gubernur Bali sempat protes karena pendamping desa di daerahnya bukan dari masyarakat yang paham kondisinya. Khususnya masalah budaya serta kepercayaan masyarakat di sana sehingga ada kesulitan bagi mereka dalam bersinergi saat bertugas.

Ia menyarankan agar para pendamping desa ini tak asal comot, namun harus ada persetujuan juga dari kepala daerah, meski persyaratan dirumuskan oleh Kementerian Desa. Dengan begitu, pendamping terpilih benar-benar kompeten dan memahami daerah masing-masing.

Kepala daerah harus berperan aktif dalam proses rekrutmen pendamping desa. Dengan begitu, pendamping terpilih benar-benar kompeten dan memahami daerah masing-masing, ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini