Jaminan LPS Maksimal Rp2 Miliar Perlu Dipertahankan

Bisnis.com,21 Apr 2016, 14:11 WIB
Penulis: Fatia Qanitat
Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta. /Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG--Jumlah nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar dinilai masih perlu dipertahankan.
 
Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip FX Sugiyanto mengatakan tingginya nominal penjaminan di Indonesia menggambarkan masih tingginya risiko yang ada.

"Jumlah tersebut sebaiknya tetap dipertahankan. Berapa nilai yang dijamin tergantung dari risiko yang ditanggung oleh nasabah. Hal itu mencerminkan tingkat risiko yang masih cukup tinggi," ujarnya usai mengisi seminar Mengenal Peran LPS di Sistem Perbankan, Rabu (20/4/2016).

Dia mengatakan risiko ekonomi saat ini masih terbilang tinggi, yang juga dapat dilihat masih cukup tingginya suku bunga yang berlaku di Indonesia.

"Level Rp2 miliar memberikan rasa akan besaran jaminan yang cukup aman. Jangan diturunkan. Mungkin dalam lima tahun lagi, masih dianggap sesuai. Kalau nilainya diturunkan, akan menimbulkan kepanikan," tuturnya.

Seperti diketahui, LPS menjamin dana sampai Rp2 miliar bagi setiap nasabah di setiap bank. Jaminan tersebut tersebut terikat dengan tiga syarat, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bungan penjaminan, dan tidak ada tindakan yang merugikan bank.

Direktur Lembaga Penjamin Simpanan Sumaryo mengatakan dibandingkan LPS di negara-negara lain di seluruh dunia, jumlah penjaminan di Indonesia adalah yang tertinggi.

Usulan agar jumlah penjaminan diturunkan sebenarnya pernah disampaikan. Meskipun begitu, sambungnya, terdapat berbagai pertimbangan yang pada akhirnya membuat hal tersebut tidak dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini