Izin Perikanan Lama, KKP Siapkan 31 Gerai

Bisnis.com,21 Apr 2016, 19:35 WIB
Penulis: Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTAKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka 31 gerai perizinan di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses perizinan usaha penangkapan ikan.

Gerai-gerai tersebut mengambil lokasi di unit-unit pelaksana teknis (UPT) KKP, UPT daerah, dan pelabuhan umum. Gerai pertama dibuka di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengatakan gerai-gerai itu dibuka untuk menertibkan dokumen surat izin usaha perikanan (SIUP), buku kapal perikanan (BKP), dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) kapal-kapal hasil pengukuran ulang. Gerai perizinan usaha penangkapan ikan merupakan solusi untuk mengatasi kendala terkait perizinan penangkapan ikan.

“Ada temuan kapal yang di-mark down yang tidak sesuai dengan dokumen kapal, menyebabkan kapal tidak dapat berlayar. Ini akan kami fasilitasi dengan gerai perizinan di daerah,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (21/4/2016).

KKP, kata Narmoko, akan memangkas proses perizinan kapal hasil verifikasi atau pengukuran ulang kapal dan penyeragaman masa berlaku dokumen kapal. Proses pengukuran, pengurusan dokumen, dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang dapat diselesaikan di satu lokasi.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dengan KKP, pertengahan pekan lalu, para politisi Senayan menyoroti waktu pengurusan SIPI yang lama. Keluhan ini disampaikan oleh nelayan dan pengusaha di berbagai daerah.

Saat itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan lamanya waktu pengurusan izin disebabkan adanya kebijakan pengukuran ulang kapal. Langkah ini untuk memastikan bobot kapal dalam surat izin sesuai dengan kondisi faktual. Hal ini akan menjadi acuan dalam penentuan pengenaan pungutan hasil perikanan (PHP) dan alokasi solar bersubsidi.

Guna mengatasi berbelit-belitnya izin itulah gerai perizinan dibuka. Dalam gerai tersebut, perizinan  yang biasanya membutuhkan 35 dokumen dipangkas menjadi 17 dokumen saja. Selain itu, proses perizinan dipotong dari 60 hari menjadi 11 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini