Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengeksekusi aset milik pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono alias Ho Sioe Kun sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar.
"Itu sesuai dengan putusan pengadilan," kata Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta pada Kamis malam (21/4/2016).
Pernyataan Jaksa Agung itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Samadikun harus bertanggung jawab atas kerugian negara Rp11,9 miliar dari keseluruhan Rp169,4 miliar.
Saat itu, Samadikun selaku pemilik Bank Modern divonis 4 tahun penjara sedangkan di tingkat pertama divonis bebas. Namun Samadikun melarikan diri hingga ditangkap otoritas Shanghai China pada 14 April 2016.
Jaksa Agung juga tidak mau berandai-andai antara kurs dolar saat Samadikun divonis bersalah pada 2003 dengan tahun sekarang. "Tapi putusannya sekian kan, kita tidak mungkin mengubah putusannya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel