Samadikun Hartono Pernah Coba Selesaikan Kasus Lewat Aset

Bisnis.com,22 Apr 2016, 14:15 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (21/4/2016)/Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com,JAKARTA— Samadikun Hartono, yang menjadi buronan atas kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), selama 13 tahun akhirnya tiba di di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur  pada Kamis malam.

Sebelum kabur dan akhirnya menjadi buronan, berdasarkan catatan bisnis (Edisi Rabu, 22/05/2002), Samadikun pernah berusaha menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan saham dari sejumlah perusahaan.

Namun, saat itu tidak dicapai kesepakatan menyangkut nilai berbagai aset tersebut.

Sebagian besar aset tersebut ternyata juga masuk ke AMC-BPPN karena tersangkut kredit macet.

Sementara aset saham masuk ke AMC-BPPN sebagai jaminan untuk melunasi kewajiban sesuai Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA).

Berikut merupakan aset yang dijaminkan ke BPPN.

Daftar aset yang diserahkan samadikun

  Perusahaan

Bidang usaha

  Awani Modern

Proyek di Cariu, Trawas, Belitung, Bitung, dan Tiwoho

  Modern Griyareksa

Proyek di Cakung

  Modern Menaramas

Proyek di Cakung

  Modern Puratama

Proyek di Marunda

  Citicon Griyanugraha

Proyek di Bogor

  Erabangun Semesta

Proyek di Pluit

  Global Hotel

Proyek di Cariu dan Lombok

  New Asia

Proyek di Cikande

  Sinar Karya Konstrindo

Proyek di Cariu

  Cakrawala Multi

Hotel di Bali, 10 bidang tanah, dan 17 bidang tanah di Modern Land Realty

  Asuransi Cigna

Asuransi

  Hitachi Consumer

Elektronika

  Modern Hitachi

Elektronika

  Dinamina Ardimas

 

Sumber: BPPN, data Bisnis Indonesia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini