Setelah Hartawan, Dua Buron Kasus Century Terus Diburu

Bisnis.com,22 Apr 2016, 17:16 WIB
Penulis: Newswire
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memerlihatkan fotokopi paspor buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4)./Antara-Teresia May

Kabar24.com, JAKARTA - Perburuan terhadap buronan kasus Bank Century akan terus berlanjut.

Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan Interpol memburu dua tersangka kasus skandal bailout Bank Century yang masih buron.

"Dari tersangka yang diproses secara hukum ada delapan orang. Saat ini tinggal dua (orang) yang masih buron, enam (orang) sudah ditangkap dan sudah diproses hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Boy mengatakan enam orang yang sudah ditangkap dan telah diproses hukum termasuk di antaranya terpidana kasus skandal bailout Bank Century Hartawan Aluwi yang ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/4/2016) malam.

Hartawan dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.

Sementara dua orang yang masih buron adalah Anton Tantular (pengurus PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia) dan Hendro Wiyanto (Dirut PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia).

Dalam pengejaran kedua buronan tersebut, kepolisian bekerja sama dengan Interpol.

Boy merinci dalam menjalankan aksinya, Hartawan bersama Pemilik Bank Century Robert Tantular dan adik kandungnya, Anton Tantular mengelola perusahaan sekuritas yakni PT Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui.

Mereka membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi di Antaboga dengan iming-iming mendapatkan bunga melebihi bunga bank dan tidak dikenai pajak.

Mereka juga mengatakan bahwa semua dana yang diinvestasikan tersebut dijamin oleh Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century.

Dalam aksinya, ketiganya berhasil mengumpulkan dana nasabah senilai Rp1,455 triliun dan menyelewengkan dana tersebut.

"Diketahui, Robert menarik dana nasabah senilai Rp334 miliar untuk kepentingan pribadi. Lalu Anton menarik dana Rp308 miliar. Kemudian yang paling banyak Hartawan Aluwi yang menarik dana sebanyak Rp408 miliar," katanya.

Kasus yang menjerat ketiganya sudah diproses di pengadilan dan ketiganya telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini