Yayasan Swiss German University Asia Diduga Lakukan Pelanggaran. Mahasiswa Terancam Tak Diwisuda?

Bisnis.com,22 Apr 2016, 19:39 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi/sgu.ac.id

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah diminta menindak tegas Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) sebagai penyelenggara pendidikan SGU yang diduga melakukan pelanggaran serius soal kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan.

Pengamat pendidikan Retno Listyarti mengatakan meski dugaan pelanggaran itu masih diusut, pemerintah harus menyelamatkan perkuliahan dan wisuda mahasiswanya .

Ratusan mahasiwa Swiss German University kini terancam tidak bisa diwisuda akibat pelanggaran pihak yayasan.

"Mahasiswa SGU telah melaksanakan kewajiban membayar dana pembangunan dan uang kuliah. Karena itu, mahasiswa berhak dapat (fasilitas) pembelajaran yang layak," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/4/2016).

Dia menambahkan bahwa mahasiswa tidak boleh dikorbankan saat ada permasalahan di yayasan.

Ironisnya, kata Retno, walau uang kuliah di SGU relatif mahal hingga mencapai ratusan juta rupiah dan berkelas internasional, SGU tidak memiliki gedung sendiri.

Menurutnya, sebenarnya menyewa (gedung kuliah) pun tidak masalah asalkan layak.

"Yayasan harus berupaya mencari jalan keluar, misalnya menyewa gedung yang layak," tambah Retno.

Secara terpisah Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana sebelumnya juga mendukung pemerintah untuk menindak tegas yayasan penyelenggara pendidikan SGU.

"Jangankan penyelenggara pendidikan tak memiliki sarana dan prasarana sendiri, yang mahasiswanya tidak memenuhi rasio yang ditetapkan saja dibekukan kok," ujarnya.

Masalahnya, kenapa SGU bisa lolos dari pembekuan?" ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa sudah jelas kalau mendirikan PT harus ada izin dan tentunya telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Syarat utama itu adalah harus ada gedung sendiri," ujarnya.

Sejumlah orang tua dan mahasiswa SGU dikabarkan resah setelah mengetahui tanah dan gedung yang digunakan untuk proses belajar mengajar ternyata bukan milik yayasan.

Sesuai SK Mendiknas No 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Pasal 12 Ayat (1) antara lain disebutkan, syarat mendirikan perguruan tinggi harus memiliki tanah sendiri dengan bukti sertifikat atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.

Saat laman sgu.ac.id coba diakses, Jumat (22/4/2016) hanya bagian pembuka atau home yang bisa ditelusuri.

Sedangkan foto kegiatan SGU bisa diperoleh setelah dilakukan penelusuran pada rekaman data Internet.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini