Penyalahgunaan Kian Marak, DPRD Kaltim Didesak Susun Perda Narkoba

Bisnis.com,24 Apr 2016, 05:22 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Sejumlah warga mengikuti deklarasi Kabupaten Semarang Bebas Narkoba di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah/Antara

Kabar24.com, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur diminta menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim Yudha Pranoto mengatakan seiring meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya) menyebabkan Indonesia kini berada dalam status darurat narkoba, Kaltim tidak terkecuali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 21/2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Badan Kesbangpol sudah melakukan sosialisasi kepada aparatur pemerintah, maupun dari forum-forum, organisasi dan LSM.

Dalam Pasal 4 (a) Permendagri 21/2013 mengamanatkan gubernur, bupati, dan wali kota melaksanakan tugas fasilitasi dengan menyusun Peraturan Daerah (perda) mengenai narkotika. Perda tersebut memuat sekurang-kurangnya hal-hal berkaitan dengan antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. "Rencana ini mendapat sambutan positif dari Dewan," ujarnya seperti yang dikutip, Sabtu (23/4/2016).

Beberapa yang hari lalu, lanjutnya, sudah melakukan hearing dengan Anggota Dewan terkait dengan pembuatan Perda Narkoba tersebut dan akan segera dilakukan pembahasan secepatnya. Hal ini sangat penting dalam upaya memerangi bahaya Narkoba yang sudah merambah di seluruh kalangan dan lapisan masyarakat.

Apalagi sekarang ini Kota Samarinda sebagai ibukota provinsi sudah berada di rangking pertama dalam peredaran dan penyalagunaan Narkoba di Kaltim.

"Kita harapkan agar Perda Narkoba yang diusulkan tersebut bisa secepatnya dibahas dan diterbitkan, sehingga dengan begitu ada payung hukum sendiri dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Sanksi kepada pengedar maupun kepada penggunanya harus lebih tegas," kata Yudha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini