OJK: Waspadai Kemampuan Penyaluran Dana Hasil Repatriasi

Bisnis.com,25 Apr 2016, 12:27 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Kemampuan sektor keuangan untuk menyalurkan kembali dana-dana hasil repatriasi (pemulangan) dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty harus menjadi perhatian pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan kemampuan sektor keuangan untuk menyalurkan kembali dana yang cukup besar ke pembiayaan pembangunan menjadi satu kesatuan dengan kebijakan tax amnesty.

“Oleh karena itu kita harus menyiapkan kemampuan daya serap dari dana yang besar ini,” katanya di depan anggota komisi XI DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin (25/4/2016).

Dia mengatakan kegagalan sektor keuangan menyalurkan dana tersebut ke dalam bentuk aset yang produktif akan mengakibatkan dampak negatif. Akan ada potensi kenaikan cost of fund perbankan sehingga memicu kenaikan suku bunga kredit.

“Likuiditas yang berlebihan juga memicu kenaikan inflasi dan peningkatan kredit bermasalah bila penyaluran kredit kurang berhati-hati,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini