Fahri Hamzah Diduga Langgar Kode Etik

Bisnis.com,25 Apr 2016, 19:01 WIB
Penulis: Newswire
Fahri Hamzah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Lembaga Swadaya Masyarakat, Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI terkait penyalahgunaan fasilitas Pimpinan DPR RI untuk kepentingan pribadi anggota DPR," kata Ketua AMPB, Suwitno di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Dia menjelaskan pada tanggal 20 April 2016 sekitar Pukul 06.50-07.00 WIB dalam tayangan TVOne ditampilkan Warta Parlemen yang memberitakan pencalonan Fahri Hamzah dalam kapasitas Wakil Ketua DPR sebagai calon Ketua Umum Ikatan Alumni UI (ILUNI).

Dia menilai Warta Parlemen yang merupakan advetorial iklan berdurasi sekitar dua menit diproduksi Humas DPR RI dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi kegiatan DPR RI.

"Biaya produksi dan penayangan iklan tersebut didanai anggaran APBN yang merupakan uang rakyat, Warta Parlemen juga ditayangkan secara berkala/rutin diberbagai TV Nasional, misalnya Metro TV yang pastinya biaya lklan tersebut bernilai miliaran rupiah," ucapnya.

Dia meminta Pimpinan MKD segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tersebut, dan menyidangkannya serta mendesak Fahri mengembalikan biaya iklan Warta Parlemen yang digunakan untuk kepentingan kampanye pribadi.

Tuntutan itu menurut dia disampaikan sebagai peringatan dan pelajaran kepada semua pihak para pejabat negara, khususnya anggota DPR RI untuk tidak mudah menggunakan fasilitas negara atau segala hal yang dibiayai uang rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok di waktu mendatang.

Dalam laporannya, dia mengaku melampirkan rekaman tayangan Warta Parlemen yang berisi kegiatan kampanye Fahri sebagai calon Ketua ILUNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini