Pelarangan Motor di Jalan Sudirman-Thamrin Mulai 1 Mei 2016 Batal

Bisnis.com,25 Apr 2016, 13:41 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Kendaraan terjebak kemacetan ketika uji coba penghapusan sistem 3 in 1 di kawasan protokol MH Thamrin, Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Peraturan pelarangan sepeda motor untuk melintasi di Jalan Jenderal Sudirman dipastikan tidak akan dimulai pada 1 Mei 2016.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan pelarangan sepeda motor di sepanjang Bunderan HI-Bunderan Senayan baru akan diberlakukan pembatas antara jalur cepat dan lambat yang ada di jalan tersebut selesai dibongkar.

"Pertama, kami minta Dinas Bina Marga membongkar pembatas jalur cepat dam lambat. Bus Kementerian Perhubungan sejumlah 600 unit juga beroperasi semuanya. Baru pelarangan motor bisa diterapkan," katanya di Balai Kota, Senin (25/4/2016).

Dia menuturkan pembongkaran pembatas jalan bertujuan agar kendaraan lebih leluasa melintas di protokol tersebut. Menurutnya, keberadaan jalur lambat selama ini hanya diperuntukan bagi sepeda motor. "Jadi kalau motor dilarang, jalur lambat tidak lagi dibutuhkan. Tidak perlu ada jalur cepat atau lambat lagi," jelasnya.

Aturan pelarangan sepeda motor baru berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan MH Thamrin atau dari Bundaran HI hingga depan Istana Kepresidenan. "Jika jadi diterapkan, pelarangan sepeda motor akan berlaku dari Istana Kepresidenan sampai Bundaran Patung Pemuda Senayan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini