Fadli Zon: Larangan Menteri BUMN Injak Kaki di DPR Masih Berlaku

Bisnis.com,26 Apr 2016, 12:23 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Fadli Zon/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, menuturkan tidak ada pembahasan mengenai surat Pansus Pelindo II dalam rapat pimpinan yang digelar Senin (25/4/2016).

Seperti yang diwartakan sebelumnya, surat tersebut berisikan larangan DPR untuk mengundang Menteri BUMN Rini Soemarno untuk melakukan rapat kerja.

Namun, menurut Fadli, meski Pansus Pelindo II melarang menteri BUMN untuk melakukan rapat kerja dengan DPR, hal tersebut tidak akan menghambat kinerja komisi VI yang merupakan mitra dari menteri BUMN.

"Revisi UU BUMN tidak terhambat, rapat kan tidak harus dengan menteri juga. Ini menyangkut kebijakan jadi dengan tim hukumnya juga bisa," ujar Fadli.

Politisi Gerindra tersebut menuturkan nantinya pimpinan akan menggelar rapat koordinasi antara komisi VI dan pansus pelindo lantaran terdapat dua kepentingan didalamnya. "Pertama, Pansus Pelindo terkait rekomendasi tersebut yang sudah dibawa ke parpipurna, kedua menyangkut kinerja komisi VI," tandasnya.

Sementara itu, Agus Hermanto selaku wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat menuturkan segera menyelesaikan masalah terkait surat Pansus Pelindo.

"Memang di pimpinan sudah dibicarakan dan ini akan diselesaikan mungkin dalam waktu secepatnya karena memang dilihat dari teman-teman Komisi VI bahwa ini sudah mengganggu tim pengawasan dari fungsi pengawasan dari Komisi VI," ujar Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (26/4/2016).

Dia memandang kemungkinan tidak terlalu lama untuk mencabut surat yang berisi larangan Komisi VI melaksanakan pengawasan dengan Menteri BUMN itu akan diselesaikan .

"Tentunya dengan didahului referensi dari Pansus Pelindo II sehingga kita ingin membicarakan lebih detil dengan Pansus Pelindo II tapi apapun juga yang ada bahwa kita ingin juga Komisi VI tidak terganggu masalah fungsi pengawasan tersebut," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini