Suap PN Jakpus: KPK Dalami Peran Kedua Tersangka

Bisnis.com,26 Apr 2016, 05:59 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Penyidik KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran Doddy Arianto Supeno dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Upaya itu dilakukan untuk mengurai benang kusut kasus korupsi yang sampai sekarang masih dipendam oleh lembaga antikorupsi tersebut.
 
"Nanti kemungkinan. Itu yang akan kami dalami," ujar Komisioner KPK La Ode M Syarief, Senin (25/4/2016).
 
Dia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, KPK juga sudah menyita uang (termasuk penggeledahan di rumah Sekjen MA Nurhadi). Meski belum mengetahui jumlah uang tersebut, Syarief menyatakan nilai uang tersebut sangat banyak.
 
"Yang pasti jumlahnya banyak," ucap dia lagi.
 
Kasus suap Panitera PN Jakpus terungkap setelah KPK menangkap tangan Edy Nasution dan Doddy Arianto Supeno. Doddy diduga berasal dari PT Paramount Enterprise International yang mempunyai kedekatan dengan Group Lippo. Suap itu terkait dengan pengajuan kembali (PK) yang didaftarkan ke PN Jakpus.
 
Dalam penanganan tersebut, KPK berhasil mengamankan total uang senilai Rp50 juta. Pemberian itu bukan yang pertema kali, karena sesuai catatan KPK pada bulan Desember 2015 lalu, Doddy memberikan uang senilai Rp100 juta. Total commitment fee nya senilai Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini