Korupsi e-KTP: Mantan Wamenkeu Diperiksa KPK

Bisnis.com,26 Apr 2016, 14:59 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
e-KTP/Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anny diperiksa sebagai saksi tersangka pejabat pembuat komitmen Kemendagri, Sugiarto. Anny belum memberikan komentar saat masuk ke kantor KPK.

"Diperiksa untuk tersangka Sugiharto," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa (26/4/2016).

Selain memeriksa Anny, penyidik lembaga antikorupsi juga memeriksa Sugiharto. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebur. Nilai proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 itu mencapai Rp6 triliun.

KPK menduga kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1,12 triliun. Saat ini, lembaga antirasuah masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam proyek itu.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesaru juncto
Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini