Kejati Jatim Akan Tunggu La Nyalla Dipulangkan

Bisnis.com,26 Apr 2016, 18:21 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
La Nyala Mataliti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan kejaksaan akan terus berupaya menghadirkan buron La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk melanjutkan penyidikan perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.

Meski ada opsi untuk melakukan sidang in absentia atau sidang tanpa menghadirkan terdakwa, seperti yang dilakukan dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dengan tersangka Hartawan Aluwi.

“Jangan in absentia. Nanti jadi pekerjaan lagi, tetap harus cari-cari lagi. Kalau mau dari kemarin sudah bisa,” ujarnya.

Maruli mengaku telah mengupayakan segala cara yang dapat ditempuh untuk memulangkan La Nyalla.

Termasuk satu di antaranya meminta Polri mengeluarkan red notice kepada interpol dan meminta Ditjen Imigrasi melakukan pembatalan paspor La Nyalla.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku telah menerima permintaan pembatalan paspor La Nyalla dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Ditjen Imigrasi juga telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat secara resmi kepada Duta Besar Indonesia di Singapura.

Namun, Juru Bicara Ditjen imigrasi Heru Santoso mengatakan bahwa sejauh ini sepertinya pembatalan paspor belum dilakukan.“Tapi sepertinya belum ditarik, karena butuh proses dan belum tahu butuh waktu berapa lama,” kata Heru.

Sementara mengenai red notice, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri I Ketut Untung Yoga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Organisasi Polisi Kejahatan Internasinal (Interpol) pusat di Perancis.

Adapun Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim pada 16 Maret 2016.

La Nyalla sebagai mantan Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini