Bisnis.com, JAKARTA - Menjabat sebagai direktur di badan usaha milik negara (BUMN) harus melewati sejumlah seleksi tes kepatutan dan kelaikan (fit and propert test). Setiap calon yang akan menduduki jabatan direksi di BUMN harus melalui assessment.
Managing Director Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LM FE UI) Toto Pranoto mengatakan jika ada calon direksi tanpa melalui assessment, berarti telah melanggar ketetapan yang dibuat sendiri oleh Kementerian BUMN.
"Saya meminta para calon direksi BUMN agar tidak mengabaikan assessment. Sebab, assessment itu merupakan suatu proses untuk mengetahui kemampuan seseorang terhadap suatu kompetensi, berdasarkan bukti-bukti, " katanya, Selasa (26/4/2016).
Karena menyangkut uji kompetensi, maka keberadaan assessment dinilai tidak bisa diabaikan begitu saja. Calon direksi BUMN harus melewati proses assessment tersebut sebagaimana ditentukan oleh Kementerian BUMN. “Untuk jadi direksi BUMN, mestinya harus ada assessment, karena sesuai ketetapan di Kementerian BUMN itu salah satu syarat,” tuturnya.
Toto menjelaskan proses seleksi penentuan direksi BUMN melalui uji kelayakan (fit and proper test) dilakukan panitia seleksi (pansel). Selanjutnya pansel yang menentukan seseorang layak atau tidak untuk menduduki posisi sebagai direksi BUMN.
Meski begitu, kata dia, assessment tetap mesti dilewati. Sebab, hasil dari proses itu juga menjadi pertimbangan penting dalam fit and proper test calon direksi BUMN. “Yang jelas hasil assessment itu salah satu masukan apakah seseorang cocok untuk menempati posisi direksi di BUMN untuk dijadikan pertimbangan di fit and proper test,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel