Bisnis.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al Hidayah yang bermarkas di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Direktur Pengawasan LJK OJK Regional 4 Jawa Timur Dani Surya Sinaga menjelaskan pencabutan izin usaha Al Hidayah dilakukan sejak 25 April 2016.
Sebelum izin usaha Al Hidayah dicabut, OJK terlebih dulu melakukan pengawasan khusus terhitung sejak 30 September 2015.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, kami berikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 28 Maret 2016," katanya, Selasa (26/4/2016).
Penetapan status Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tersebut dalam pengawasan khusus lantaran terjadi kesalahan pengelolaan oleh manajemen. Alhasil, kinerja keuangan BPRS Al Hidayah menjadi tak mampu memenuhi standar.
Upaya penyehatan, imbuh Dani, sudah dilakukan. Tapi tetap belum bisa mendongkrak kinerja Al Hidayah sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Untuk bisa keluar dari status pengawasan khusus, BPRS ini harus memiliki kewajiban pemenuhan modal minimum 4%.
"Modal yang ditetapkan tidak bisa melebihi minimum 4%. Alhasil izin dicabut. Setelah ini dijalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi," ujar Dani.
Kewajiban pemenuhan modal minimal negatif -205,65%, minimal 4%. Adapun cash ratio selama sekitar enam bulan terakhir 1,13%.
NPF BPRS Al Hidayah per Maret tahun ini 88,97%, seharusnya 4%.
Total pembiayaan Rp19,8 miliar terdiri dari yang lancar Rp2,18 miliar dan sisanya adalah NPF yang di antaranya berupa kredit macet sejumlah Rp13,7 miliar.
Saat ini terdapat 29 bank pembiayaan rakyat syariah di Jawa Timur.
Sejalan dengan pencabutan izin Al Hidayah maka berkurang satu, sehingga tersisa 28 bank saja.
Adapun untuk bank perkreditan rakyat konvensional jumlahnya mencapai 324 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel