PBNU Akan Kaji Kebijakan Tax Amnesty Berdasarkan Hukum Islam

Bisnis.com,27 Apr 2016, 15:00 WIB
Penulis: Lavinda
Ketua PBNU Said Aqil Siradj. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan mengkaji aturan pengampunan pajak dari sisi hukum Islam sesuai dengan permintaan pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Rabu (27/4/2016).

“Tadi diminta [mengkaji] soal kebijakan Tax Amnesty, karena itu ulama akan membahasnya. Hukumnya bagaimana?” jelas Said.

Selain itu, kedua pihak juga membahas kasus dokumen Panama yang sering disebut sebagai Panama Papers.

Menurut dia, Wapres Kalla meminta seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam memberi penilaian terhadap nama-nama yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Dia menjelaskan terdapat pula pihak yang memiliki tujuan baik dengan membuka perusahaan di luar negeri dan justru berniat mengalirkan dananya ke dalam negeri sehingga dapat mendorong investasi nasional di masa mendatang.

“Wapres minta kita hati-hati jangan mengeneralisir, artinya tidak semua salah tidak semua benar. Tidak semua jelek dan pelaku kriminal,”ungkapnya menirukan pernyataan Wapres Kalla.

Kementerian Keuangan mengklaim telah memegang sekitar 6.000 nama yang siap mengalihkan harta yang ada di luar negeri ke Indonesia atau memanfaatkan fasilitas repatriasi dalam rancangan beleid pengampunan pajak.

Adapun, Pemerintah membentuk satuan tugas atau task force untuk mengamankan pelaksanaan pengampunan pajak setelah calon undang-undang ini disahkan oleh Parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini