Hari Konsumen Nasional 2016: Lembaga Keuangan Harus Buatkan Ikhtisar Perjanjian

Bisnis.com,27 Apr 2016, 06:33 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Seorang konsumen sedang memilih makanan dalam kemasan/Antara-M. Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA Lembaga jasa keuangan diingatkan dalam membuat ikhtisar perjanjian dengan konsumen untuk menghindari sengketa dikemudian hari.

Anto Prabowo, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan masih banyak ditemui konsumen keuangan yang enggan membaca kontrak, perjanjian kredit maupun polis yang ditandatanganinya. Akibatnya dikemudian hari terjadi perbedaan pandangan yang akhirnya membuat sengketa. Kendala lain banyak konsumen yang memiliki pengetahuan rendah sehingga tidak terlalu memahami perjanjian yang ditandatanganinya.

Lembaga jasa keuangan harus mengedepankan prinsip perlindungan konsumen mulai dari design produk serta marketnya. Produk juga harus memiliki informasi yang jelas dan ringkas terkait hak, kewajiban, risko maupun biayanya, kata Anto di Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Lebih lanjut, dia mengatakan OJK telah membuka layanan konsumen sebagai sarana masyarakat untuk bertanya, memperoleh informasi hingga melakukan pengaduan jika konsumen merasa dirugikan atas produk lembaga jasa keuangan (LJK). Dalam pengaduan ini pihaknya terlebih dahulu menyarankan dilakukan penyelesaian antara konsumen dengan lembaga keuangan yang dipermasalahkan.

Jika hasil yang diperoleh belum memuaskan, Anto mengatakan maka laporan dapat diteruskan ke OJK. PAda posisi ini otoritas kembali akan memanggil konsumen dan LJK untuk melakukan verifikasi dan fasilitasi. Sementara pada tahap ini belum ditemukan solusi, maka konsumen dapat mengadukan permasalahannya kepada lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) yang didirikan oleh asosiasi LJK.

Di LAPS model penyelesaiannya dapat mediasi, ajudikasi, arbitrasi, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini