Penggelapan Dana Nasabah Century: Sudah Dipenjara, Hartawan Aluwi Akan Ajukan PK

Bisnis.com,27 Apr 2016, 15:51 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memerlihatkan gambar penangkapan buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4)./Antara-Teresia May

Kabar24.com, JAKARTA – Kuasa hukum terpidana Hartawan Aluwi, Joko Sulaksono membenarkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penggelapan dana nasabah Bank Century.

Menurutnya dasar pengajuan PK itu adalah karena sidang pada 2015 atas nama kliennya diputus dengan in absentia atau diputus tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam persidangan itu Hartawan divonis kurungan penjara selama 14 tahun.

“Kemarin kan in absentia. Peran Pak Hartawan tidak seperti apa yang selama ini diberitakan,” katanya, Rabu (27/4/2016).

Joko juga menjelaskan bahwa tidak ada masalah meski kliennya sudah berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Salemba sejak akhir pekan lalu.

Rencananya pengajuan PK akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam 2-3 pekan lagi.

Adapun Hartawan divonis telah menggelapkan dana nasabah sebesar US$ 178 juta.

Namun eksekusinya terhambat karena dia meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008.

Setelah izin tinggalnya habis, dia dideportasi oleh pemerintah Singapura dan dibawa pulang menggunakan pesawat komersial melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan pengawasan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kamis (21/4/2016) malam.

Selain Hartawan, ada dua terpidana lain yang masih dalam pengejaran terkait perkara yang sama, yakni Anton Tantular dan Hendro Wiyanto. Kejaksaan Agung dan Polri berjanji akan mengejar dua buron itu.

Sama seperti Hartawan, keduanya adalah petinggi di PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang telah menggelapkan dana nasabah Bank Century. Keduanya pun divonis hukuman penjara 14 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini