Suap Panitera PN Jakpus: KPK Sita Uang Rp1,7 miliar dari Rumah Nurhadi

Bisnis.com,27 Apr 2016, 20:27 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, seusai digeledah KPK, di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi jumlah uang yang disita dari rumah milik Nurhadi yang berada di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Uang tersebut diduga terkait suap pengajuan Peninjuan Kembali (PK) yang menjerat Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Pelaksana tugas (plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, total uang yang disita senilai Rp1,7 miliar. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Terkait asal usul uang tersebut itu wewenang penyidik untuk menelusurinya," ujar Yuyuk, Rabu (27/4/2016).

Adapun dia memaparkan jenis dan jumlah uang yang disita dari kediaman Sekjen MA tersebut ada enam mata uang. Keenam mata uang itu yakni US$37.603, Sing$85.800, 170.000, Saudi Arabia Real (SAR) 7.501, 1.335, dan Rp354,3 juta. Total uang yang disita senilai Rp1,7 miliar.

KPK sampai saat ini masih mencari asal usul uang tersebut. Dia menambahkan, mulai kemarin KPK juga memeriksa saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Namun demikian, Yuyuk belum menjelaskan soal rencana pemanggilan terhadap Nurhadi.

"Sampai saat ini belum ada jadwal penanggilan terhadap yang bersangkutan," imbuh dia.

Selain menggeledah rumah milik Nurhadi, penyidik KPK sebelumnya juga sudah mencekal Sekjen MA tersebut, dia dicegah untuk 6 bulan ke depan. Adapun Nurhadi sendiri sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi soal uang dan pencegahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini