BKD DKI: PNS Fiktif Karena Tak Teregistrasi Ulang

Bisnis.com,27 Apr 2016, 19:34 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Pegawai negeri sipil (PNS)./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan terdapat 68 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif di pemerintahan provinsi DKI Jakarta.

Pihaknya mengatakan berdasarkan penelusuran yang telah dilakuakan pihak BKD, terdapat beberapa PNS yang tidak melakukan pendataan ulang melalui sistem online (e-PUPNS). "Setelah kita telusri ternyata mereka (PNS) berperkara hukum," kata Agus Suradika di Balai Kota, Rabu (27/04/2016)

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan terdapat 300 PNS DKI yang telah memiliki nomor induk pegawai (NIP) dan tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak memiliki nomor register kepegawaian (NRK).

Agus menduga hal tersebut terjadi lantaran perpindah di tempat lain namun data terbaru belum ter-update. "Ini lagi kami perbaiki datanya dan verifikasi ke BKN. Jadi, 1250 PNS fiktif itu tidak benar," jelasnya.

Pihaknya mengklarifikasi, yang menjadii permasalahan adalah kecepatan dalam administrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) pendataan tersebut sudah dilakukan mulai Maret-Desember 2015 yang kemudian diperpanjang hingga Februari 2016.

Selanjutnya, dia mengaku akan melakukan klarifikasi data kepada BKN agar tidak terjadi kesimpangsiuran kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini