Jamkrindo: UU Penjaminan Bantu UMKM Raih Akses Kredit Perbankan

Bisnis.com,27 Apr 2016, 13:14 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi
Pengrajin bingkai foto/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia bersama dengan pemangku kepentingan atau stakeholder melakukan kegiatan sosialisasi Undang-undang No 1/2016 tentang Penjaminan Kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai payung hukum pemberian kredit penjaminan.

UU Penjaminan memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi risiko. UU ini mengatur perizinan lembaga penjaminan. mekanisme penjaminan. hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif.

DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat regulasi turunan dari Undang-undang Penjaminan berupa Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan penjaminan, serta menyeimbangkan industrinya dengan bidang lain.

Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar mengatakan bagi Perum Jamkrindo, lahirnya UU Penjaminan tentunya hal yang perlu disyukuri, karena sudah puluhan tahun perseroan beroperasi sebagai perusahaan penjaminan, belum terdapat aturan hukum yang selevel dengan aturan yag digunakan oleh lembaga keuangan yang lain.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan menempatkan Jamkrindo dan indutri penjaminan pada posisi yang lemah. ”UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKM yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit baik yang bersumber dari Perbankan maupun Non Perbankan. UU Penjaminan tentu juga semakin mendorong bisnis penjaminan Perum Jamkrindo," katanya di sela-sela Sosialisasi UU No 1/2016 tentang Penjaminan di Semarang, Rabu (27/4/2016).

Menurut Diding yang juga Ketua Asippindo, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan agar implementasi UU tersebut optimal sehingga peran lembaga penjamin bisa optimal dan dapat memberikan kontribusi positif.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Bank lndonesia. Otorita Jasa Keuangan (OJK), pejabat pemerintah daerah, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop), Asosiasi Pengusaha
Indonesia, pelaku Perbankan (Bank Pembangunan Daerah dan Bank Rakyat Indonesia).

Selain itu, Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda), Perusahaan Penjaminan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Jamkrida. Asosiasi/pelaku usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK) dan Asosiasi Jasa Konstruksi.

Ketua Tim Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menambahkan melalui rapat paripurna DPR pada 17 Desember 2015, RUU Penjaminan telah disahkan menjadi UU. Dan selanjutnya Presiden mengesahkan UU Penjaminan pada 15 Januari 2016. Kebijakan tersebut diundangkan per 19 Januari 2016, Lembaran Berita Negara No 9/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini